Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial LSP, yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep.