JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pansus II DPRD Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Perdagangan pada Senin (1/12/2025).
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut pendalaman materi dari berbagai kunjungan kerja sebelumnya. Raperda tersebut disusun untuk memperkuat sistem perdagangan daerah, agar distribusi barang lebih tahan terhadap gangguan, seperti yang terjadi saat banjir besar di Kalsel tahun 2020.
Ia menegaskan perlunya penataan zonasi pergudangan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dan mencegah disparitas harga antarwilayah yang dapat memicu inflasi. Pansus juga menyoroti penertiban perdagangan ilegal, seperti peredaran baju bekas dan penjualan sawit yang tidak tercatat, karena merugikan perekonomian daerah.
Yani Helmi menjelaskan, raperda ini bersifat lintas sektor karena mencakup perdagangan, ketahanan pangan, pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, UMKM, dan koperasi, sehingga membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Raperda juga memuat ketentuan terkait digitalisasi untuk mengatur perdagangan online sesuai perkembangan teknologi.
Melalui regulasi ini, Pansus II berharap sistem perdagangan dan distribusi barang di Kalimantan Selatan menjadi lebih kuat, tertib, dan adaptif terhadap kondisi masa depan.(YUN)














