Fasilitasi Legalitas Kapal Nelayan, Dislautkan Kalsel Terbitkan EBKP-NK di Kabupaten Banjar

Suasana Penyerahan Dokumen EBKP-NK yang Sudah Diterbitkan dari Dislautkan Kepada Kepala DKPP Kabupaten Banjar, (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan fasilitasi monitoring dan evaluasi (monev) penerbitan Elektronik Buku Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil (EBKP-NK) di Kabupaten Banjar, belum lama ini.

Kepala Dislautkan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kapal perikanan tangkap yang terdaftar secara resmi di wilayah Kalimantan Selatan.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Syukur Alhamdulillah, hari ini melalui Bidang Perikanan Tangkap kami melaksanakan kegiatan fasilitasi dan monitoring evaluasi penerbitan EBKP-NK,” ungkap Rusdi Hartono.

Ia menjelaskan, EBKP-NK merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki kapal perikanan berukuran 0–5 Gross Ton (GT) sebagai bukti legalitas operasional kapal perikanan, khususnya bagi nelayan kecil.

Dalam kegiatan tersebut, Dislautkan Kalsel juga menghadirkan operator dan verifikator aplikasi Sipalka yang bertugas membantu serta memfasilitasi secara langsung proses penerbitan EBKP-NK. Proses ini dilakukan bersama operator yang ditugaskan di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar.

“Melalui kegiatan ini telah diterbitkan tiga dokumen EBKP-NK dan langsung diserahkan kepada Kepala DKPP Kabupaten Banjar. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diberikan kepada para nelayan,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi perizinan kapal perikanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi nelayan kecil dalam menjalankan aktivitas melaut.

(Sumber : Dislaurkan Prov Kalsel)

[feed_them_social cpt_id=57496]