JURNALKALIMANTAN.COM, DENPASAR – Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia mendorong percepatan digitalisasi layanan kesehatan melalui implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, seiring penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik (RME).
Dari lebih 3.200 rumah sakit di Indonesia, sekitar 2.000 di antaranya merupakan rumah sakit swasta yang kini dituntut mengadopsi sistem digital, mulai dari pencatatan rekam medis, e-resep, hingga pengelolaan dokumen klaim.
Untuk mendukung hal tersebut, ARSSI Cabang Bali bekerja sama dengan Privy menggelar CEO Meeting yang dihadiri 50 pimpinan rumah sakit swasta, serta perwakilan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan.
Ketua Tim Kerja Kesehatan Lanjutan dan Bioteknologi Kemenkes RI, Haidar Istiqlal, menegaskan RME menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem data kesehatan yang terintegrasi dan berkualitas.
Senada, Frizco Surgaria menyebut digitalisasi dokumen dapat mempercepat proses verifikasi dan pembayaran klaim, yang selama ini kerap terhambat karena ketidaksesuaian administrasi.
Ketua ARSSI Cabang Bali, I Nyoman Gede Bayu Wiratama Suwedia, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesiapan rumah sakit swasta menghadapi transformasi digital.
Sementara itu, Vice President Business Development Privy, Bara Sakti Walandouw, menambahkan bahwa TTE tersertifikasi mampu mempercepat proses administrasi rumah sakit dari berhari-hari menjadi hitungan menit, tanpa mengurangi aspek legalitas dan keamanan.
Melalui kolaborasi ini, digitalisasi layanan rumah sakit diharapkan berjalan lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. (Viz)














