JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Upaya Kepolisian Resor Kota Banjarmasin dalam menekan aksi balap liar kembali membuahkan hasil. Dalam patroli yang digelar sejak Sabtu malam (30/5/2026) hingga Ahad (31/5) dini hari, petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
Pelaksana Harian Kapolresta Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan, kendaraan yang diamankan telah mengalami modifikasi.
“Kondisinya tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan pabrikan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemilik kendaraan dikenakan sanksi tilang dengan masa penahanan kendaraan selama tiga bulan.
Selain itu, kendaraan diwajibkan dikembalikan ke kondisi standar sebelum dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Menurut Ipda Adi, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum, sekaligus upaya memberikan efek jera terhadap pelaku balap liar yang masih nekat beraksi.
Ia menegaskan, patroli gabungan yang melibatkan personel kepolisian bersama Unit Reaksi Cepat Macan Resta akan terus ditingkatkan, terutama pada malam akhir pekan yang dinilai rawan terjadinya balap liar, tawuran remaja, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Patroli akan terus kami lakukan secara rutin hingga dini hari untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Kasi Humas.
Polresta Banjarmasin juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
“Jika menemukan aksi balap liar atau gangguan keamanan lainnya, segera laporkan melalui layanan darurat Polri di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Adi.
(Api/Ahmad M)













