JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Upaya melindungi hak merek produk bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di tengah perkembangan digitalisasi terus diperkuat. Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kembali menggelar sosialisasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) Merek bagi sektor IKM, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang dibuka Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, tersebut menjadi bagian dari upaya strategis meningkatkan daya saing produk IKM sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap merek usaha yang dimiliki pelaku usaha.
Program yang rutin digelar setiap tahun itu bertujuan memberikan pembekalan, pembinaan, hingga pendampingan kepada pelaku IKM agar lebih memahami proses pendaftaran hak kekayaan intelektual atas merek produk mereka.
Kegiatan diikuti 100 pelaku IKM Kota Banjarmasin yang telah melalui proses kurasi, serta turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Disperdagin Banjarmasin Noorsyahdi, Kepala Bidang Perindustrian Dedy Hamdani, Fungsional Penyuluh Perindustrian Bunga Wantisaliana, dan narasumber dari Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Mewakili Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, Ananda menilai perlindungan kekayaan intelektual merek memiliki peran penting dalam membangun reputasi, kualitas, serta profesionalitas usaha yang pada akhirnya berdampak pada tingkat kepercayaan konsumen.
“Merek bukan sekadar nama atau logo. Ini harus menjadi perhatian bersama agar IKM kita memiliki kepastian hukum dan terhindar dari penyalahgunaan merek oleh pihak lain,” ujarnya.
Ananda juga mengingatkan pelaku IKM agar tidak terlalu rumit atau terlalu idealis dalam menentukan nama merek produk.
“Yang penting tetap memiliki filosofi, mudah diingat, dan memiliki daya tarik di pasaran,” pesannya.
Ia menegaskan sektor perdagangan dan jasa menjadi salah satu penopang utama ekonomi Kota Banjarmasin. Karena itu, kemajuan pelaku IKM dinilai akan berdampak terhadap perputaran ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja.
“Kalau pelaku IKM bisa maju, insyaallah roda ekonomi akan bergerak dan tenaga kerja semakin terserap,” katanya.
Ananda berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik agar memahami pentingnya perlindungan hak merek sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah.
“Pada prinsipnya, kekayaan intelektual IKM harus dilindungi karena menjadi salah satu jantung roda perekonomian daerah,” pungkasnya.
(Adv/Ih)













