Aset Strategis Peternakan Kembali ke Pemkab Barito Timur

Bupati didampingi Wakil Bupati Barito Timur terima simbolis Aset Tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao, Senin (15/6/26). (Foto : Mc Bartim)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menerima kembali aset tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Penyerahan aset tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Penyerahan Aset Tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (15/6/2026).

Penyerahan aset ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset daerah, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Barito Timur M. Yamin, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Kantor Pertanahan (BPN), para kepala perangkat daerah, serta jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur.

Dalam sambutannya, Bupati Barito Timur M. Yamin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur atas dukungan, pendampingan, serta upaya yang telah dilakukan dalam proses pemulihan dan pengembalian aset daerah tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan masyarakat, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur atas dukungan dan pendampingan dalam pengembalian aset ini,” ujar M. Yamin.

Menurutnya, peran kejaksaan dalam pemulihan aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga serta menyelamatkan aset strategis daerah.

Bupati menambahkan, berbagai daerah telah membuktikan bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan kejaksaan dapat mempercepat proses penyelamatan serta pengembalian aset negara maupun daerah agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa aset tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sektor peternakan di Barito Timur.

“Aset ini sangat penting dalam mendukung pengembangan sektor peternakan, peningkatan ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan petani dan peternak di daerah,” katanya.

Dengan kembalinya aset tersebut ke penguasaan pemerintah daerah, Pemkab Barito Timur memiliki peluang lebih besar untuk mengoptimalkan pemanfaatannya dalam mendukung program pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.

Bupati juga berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Barito Timur dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam penyelamatan aset daerah, tetapi juga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Di akhir sambutan, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur beserta seluruh jajaran atas dedikasi dan komitmen dalam membantu pemerintah daerah menjaga aset milik daerah.

“Semoga kerja sama yang baik ini membawa manfaat besar bagi kemajuan Kabupaten Barito Timur,” tuturnya.

Penyerahan aset ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan sektor peternakan serta kesejahteraan masyarakat Barito Timur.

(Adv/Mc Bartim)