JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), memperkuat upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), dengan menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal 2026 yang diikuti 150 pelaku usaha, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung pada sebuah hotel tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi kebijakan nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, sekaligus mendorong semakin banyak produk lokal Banjarmasin memiliki jaminan kehalalan.
Sosialisasi dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Disperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi. Hadir pula narasumber dari Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Kalimantan Selatan dan LPPOM MUI Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Taufik Rivani menegaskan bahwa sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar nilai tambah bagi sebuah produk, melainkan menjadi kebutuhan penting untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha.
“Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan menjaga kepercayaan konsumen. Produk yang dihasilkan harus memenuhi aspek halal dan thayyib, mulai dari bahan baku, sumber pangan, hingga proses produksi dan pengemasan yang higienis,” ujarnya.
Ia berharap, seiring momentum menuju 500 Tahun Kota Banjarmasin yang mengusung slogan Kami Kawa, sektor IKM mampu tumbuh semakin maju, berkembang, dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
“Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan IKM dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” katanya.
Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal, kegiatan tersebut juga membekali peserta dengan pengetahuan mengenai persyaratan, prosedur, regulasi, hingga perbedaan mekanisme pengajuan sertifikat halal melalui skema reguler maupun self-declare.
Plt. Kepala Disperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi, mengatakan pemerintah kota telah menyiapkan 150 kuota pendampingan sertifikasi halal pada tahun 2026.
Sebanyak 100 kuota dialokasikan untuk skema reguler, sedangkan 50 kuota lainnya melalui skema self-declare.
“Hari ini kami kembali melakukan kurasi sekaligus pendampingan agar pelaku usaha siap menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Mudah-mudahan Banjarmasin siap untuk itu,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari Loka PJPH Kalimantan Selatan, Habibie, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama dalam proses sertifikasi halal adalah keberadaan penyelia halal yang memahami secara menyeluruh bahan baku maupun proses produksi.
Menurutnya, penyelia halal harus beragama Islam, memahami bahan yang digunakan, memastikan tidak terdapat bahan yang diharamkan, serta mengawasi seluruh proses produksi sesuai ketentuan syariat.
Bagi pelaku usaha nonmuslim, lanjut Habibie, tetap dapat mengajukan sertifikasi halal dengan menunjuk penyelia halal yang beragama Islam dan memahami secara rinci proses produksi usahanya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap semakin banyak pelaku IKM yang segera mengajukan sertifikasi halal, baik melalui fasilitas pemerintah maupun secara mandiri, sehingga produk lokal semakin dipercaya konsumen dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
(Adv/Ang)













