JURNALKALIMNATAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, SE., M.AP., atau yang akrab disapa Bang Dhin, menyatakan keprihatinan dan kekecewaannya atas pemadaman listrik yang berdampak luas terhadap masyarakat Kalimantan Selatan.
Menurutnya, gangguan listrik tidak hanya menghambat aktivitas rumah tangga, tetapi juga mengganggu pelayanan publik, fasilitas kesehatan, pendidikan, dunia usaha, industri, hingga perekonomian masyarakat.
“Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai gangguan teknis biasa karena dampaknya dirasakan hampir di semua sektor,” tegas Bang Dhin dalam siaran persnya, Ahad (26/7/2026).
Politisi PDI-P kalsel ini mendesak Direksi PLN bersama Kementerian BUMN membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut penyebab pemadaman secara menyeluruh, mulai dari aspek teknis, kesiapan sistem kelistrikan, pemeliharaan jaringan, manajemen risiko, hingga kemungkinan adanya kelalaian dalam tata kelola operasional.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui penyebab pasti pemadaman beserta langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, Bang Dhin meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, termasuk kepemimpinan General Manager.
“Jabatan adalah amanah. Jika manajemen tidak mampu mencegah dan menyelesaikan persoalan, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi membuktikan adanya ketidakmampuan dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan maupun menjalankan kepemimpinan secara efektif, maka General Manager PLN harus bertanggung jawab secara moral dan profesional, termasuk siap mengundurkan diri atau dievaluasi oleh Direksi PLN.
“Masyarakat tidak membutuhkan permintaan maaf yang berulang. Yang dibutuhkan adalah kepastian pelayanan listrik yang andal dan adanya pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai anggota DPRD Kalsel, Bang Dhin menyatakan akan mendorong pembahasan persoalan tersebut melalui forum resmi bersama PLN dan pihak terkait agar seluruh penyebab diungkap secara transparan serta disusun langkah perbaikan yang terukur dan memiliki tenggat waktu yang jelas.
Ia juga meminta hasil investigasi dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan negara.
“Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan melalui keterbukaan dan tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan setiap kali terjadi gangguan,” tegasnya.
Bang Dhin menambahkan, apabila investigasi menemukan adanya kelalaian atau kegagalan manajerial, Direksi PLN dan Kementerian BUMN harus mengambil tindakan tegas.
“Masyarakat Kalimantan Selatan berhak mendapatkan pelayanan listrik yang andal, profesional, dan berkeadilan,” pungkasnya.(YUN)













