JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong optimalisasi pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) sebagai upaya meningkatkan akurasi data kependudukan dan kualitas pelayanan publik.
Hal itu mengemuka dalam pembahasan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut yang turut melibatkan Disdukcapil Provinsi Kalsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perwakilan perusahaan.
Pembahasan difokuskan pada implementasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen yang dinilai belum berjalan optimal.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, mengatakan masih banyak penduduk non permanen yang belum terdata sehingga berdampak pada pelayanan publik.
“Masih banyak penduduk non permanen yang belum tercatat sehingga pelayanan publik belum maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, data PNP menjadi dasar penting dalam perencanaan layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pembangunan. Ketidakakuratan data dapat menyebabkan kebutuhan riil masyarakat tidak sepenuhnya terakomodasi dalam perencanaan pemerintah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut, Andra Eka Putra, mengatakan pendataan PNP masih menghadapi kendala, terutama di kawasan perkebunan dan wilayah terpencil.
Kondisi tersebut terlihat dari jumlah peserta posyandu yang sering melebihi data sasaran karena banyak warga non permanen belum terdaftar.
Untuk mengatasinya, Disdukcapil terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar pekerja dari luar daerah dapat didaftarkan sebagai Penduduk Non Permanen.
HRD PT Gawi Makmur Kalimantan, Hendri Irawan, menjelaskan sebagian pekerja perantau belum bersedia memindahkan domisili karena belum menetap secara permanen.
Menurutnya, status Penduduk Non Permanen menjadi solusi agar mereka tetap tercatat tanpa harus mengubah alamat pada KTP.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, mengusulkan pengembangan aplikasi khusus untuk mendukung pendataan Penduduk Non Permanen. Ia juga menilai kesadaran masyarakat dalam melaporkan status kependudukan perlu terus ditingkatkan.
“Jangan sampai ada warga kehilangan hak pelayanan hanya karena status kependudukannya tidak jelas,” tegasnya.
Ilham menambahkan, penguatan sistem pendataan tersebut berpeluang menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD guna memperkuat administrasi kependudukan di Kalsel (YUN)













