JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong percepatan penyelesaian persoalan pertanahan melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Usulan tersebut mengemuka saat Komisi I DPRD Kalsel melakukan konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, membahas dua isu utama, yakni percepatan legalitas aset milik pemerintah daerah dan penyelesaian sengketa pertanahan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat di Kalimantan Selatan.
Habib Hamid mengatakan, Komisi I DPRD Kalsel menerima banyak aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan yang hingga kini belum terselesaikan. Selain itu, masih terdapat aset milik pemerintah daerah yang memerlukan kepastian hukum melalui percepatan proses sertifikasi dan penataan administrasi pertanahan.
“Dalam pertemuan ini muncul usulan pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, ATR/BPN, kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Tim ini diharapkan mampu mempercepat legalitas aset pemerintah sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di masyarakat,” ujarnya.
Menurut legislator Fraksi PKS tersebut, tim terpadu perlu dibentuk karena penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Keberadaan tim nantinya akan diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur agar memiliki dasar hukum dan mekanisme koordinasi yang jelas.
“Dengan adanya tim terpadu, penanganan sengketa lahan maupun legalisasi aset pemerintah dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Komisi I DPRD Kalsel menyatakan siap mengawal tindak lanjut usulan tersebut agar segera direalisasikan. DPRD berharap pembentukan tim terpadu menjadi solusi konkret untuk mempercepat legalitas aset daerah sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan.
Kedatangan Komisi I DPRD Kalsel disambut Pejabat Eselon IV Bidang Humas Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Rizky. Ia menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai pembentukan tim terpadu layak mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di daerah. (Viz)













