JURNALKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN SELATAN – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., memberikan klarifikasi terkait penggunaan kata “normal” saat menyampaikan laporan dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Republik Indonesia mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 23 September 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi BNPB, @suharyanto_shr dan @bnpb_indonesia, pada Jumat (25/9/2026).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, penggunaan kata “normal” merujuk secara terbatas pada aktivitas dasar masyarakat yang masih berjalan di tengah penanganan karhutla dan dampak kabut asap di Kalimantan.
“Izinkan saya menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan saya dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia pada 23 September 2026 lalu. Dalam ratas, saya menjelaskan bahwa roda kehidupan masyarakat berjalan normal di tengah penanganan karhutla dan dampak kabut asap di Kalimantan,” tulis akun BNPB.
Dijelaskan pula, konteks kata “normal” yang dimaksud berkaitan dengan sejumlah indikator aktivitas dasar masyarakat, seperti lalu lintas darat, perdagangan, dan pelayanan umum yang masih tetap berjalan.
“Perlu saya jelaskan bahwa konteks kata ‘normal’ yang dimaksud adalah indikator terbatas terkait aktivitas dasar masyarakat, seperti lalu lintas darat, perdagangan, dan pelayanan masyarakat, yang masih tetap berjalan,” lanjut pernyataan tersebut.

Kepala BNPB juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa kondisi lingkungan telah kembali normal seperti semula.
“Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa kondisi lingkungan telah normal, dan mengabaikan kondisi faktual terkait kesulitan dan penderitaan masyarakat terdampak karhutla dan kabut asap,” jelasnya.
Menurut klarifikasi tersebut, penggunaan kata “normal” juga tidak dimaksudkan untuk mereduksi fakta mengenai penurunan kualitas hidup masyarakat yang terdampak karhutla dan kabut asap.
BNPB menegaskan konteks pernyataan tersebut hanya menggambarkan keberlangsungan sejumlah aktivitas dasar masyarakat, bukan sebagai gambaran bahwa seluruh kondisi akibat karhutla dan kabut asap telah kembali normal. (Sumber: BNPB)













