JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mulai memperkuat arah pengembangan kawasan Serongga dengan mengoptimalkan potensi wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Langkah tersebut dilakukan untuk membuka peluang investasi sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi pembangunan di kawasan tersebut.
Komitmen itu ditunjukkan Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (3/11/2026). Pertemuan tersebut membahas pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Serongga.
Bupati Muhammad Rusli mengatakan, Serongga memiliki potensi pengembangan yang cukup besar, baik dari sektor pariwisata, perkebunan, infrastruktur, permukiman maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
“Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, kawasan pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman, hingga pengembangan pusat kegiatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, penyusunan RDTR menjadi instrumen penting agar berbagai potensi tersebut dapat dikembangkan secara terarah. Selain mendukung pembangunan yang terencana, dokumen ini juga diharapkan memberikan kepastian tata ruang bagi para calon investor.
Dalam pembahasan tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, turut memaparkan sejumlah aspek strategis yang harus diperhatikan dalam evaluasi rencana tata ruang.
Di antaranya kebijakan nasional strategis, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai, serta kesesuaian dengan data tata ruang di tingkat pusat.
“Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional serta memperhatikan kondisi dan potensi wilayah masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan pemaparan potensi wilayah, Serongga memiliki sejumlah sektor yang dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Di antaranya objek wisata Goa Lowo di Desa Tegalrejo, agrowisata di Desa Telaga Sari, kawasan hutan mangrove, serta pengembangan pusat kegiatan lokal (PKL).
Selain itu, terdapat rencana pembangunan terminal penumpang tipe C, potensi perkebunan kelapa sawit, serta pengembangan kawasan permukiman.
Beragam potensi tersebut diharapkan dapat terakomodasi dalam dokumen RDTR sehingga pengembangan kawasan memiliki arah dan peruntukan yang jelas.
Melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Pemkab Kotabaru berupaya memastikan rancangan regulasi tata ruang Serongga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan RDTR WP Serongga diharapkan tidak hanya menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi landasan dalam mendorong investasi, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta mewujudkan pembangunan kawasan yang berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru.
(Adv/Diskominfo)













