Akhirnya Terungkap, Motif Membunuh Jurnalis Juwita dan Hubungan dengan Tersangka

Pelaku yang dihadirkan saat konfrensi pers. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut Banjarmasin mengungkap motif pembunuhan Juwita (jurnalis perempuan asal Banjarbaru) oleh oknum Tentara Nasional Indonesia AL Kelasi Satu Jumran.

Komandan Denpom Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo menjelaskan, motif tersangka melakukan aksi kejinya itu lantaran tidak ingin bertanggung jawab terhadap korban.

2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
1 week ago
1 week ago

“Pelaku tidak ingin menikahi korban. Pelaku terbukti telah melakukan pembunuhan berencana,” ungkapnya kepada para awak media dalam konferensi pers, di Markas Komando TNI AL Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana I Made Wira Hady menambahkan, kalau tersangka dengan korban memang mempunyai hubungan.

“Untuk korban dengan pelaku ini statusnya itu pacaran,” bebernya.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, dapat dibuktikan kalau aksi Jumran merupakan pembunuhan berencana. Hal tersebut ditegaskan Mayor Laut (PM) Saji.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, papar Mayor Laut (PM) Saji, yang membuktikan tersangka melakukan hal tersebut, di antaranya adalah dengan memperkirakan waktu berangkat naik bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025, kemudian kembali ke Balikpapan dengan naik pesawat keesokan harinya.

“Tersangka juga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi untuk melakukan aksinya. Selain itu, tersangka juga membeli sarung tangan dan juga masker untuk menghilangkan jejak, dan juga masih ada serangkaian tindakan berencana lainnya,” paparnya.

“Tersangka melakukan aksinya secara sendiri, dengan cara memiting leher korban kemudian mencekik leher korban, yang mana semua itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP,” lanjut Dandenpom Lanal Banjarmasin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, bebernya, petugas telah mengamankan barang bukti dan juga telah memeriksa saksi-saksi terkait.

“Penyidik telah memeriksa 11 orang saksi,” beber Mayor Laut (PM) Saji.

Selain itu, penyidik juga telah menyita 46 barang bukti, di antaranya seperti mobil yang digunakan tersangka, sepeda motor milik korban, baju, dan celana yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana, dan juga barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 340 _juncto_ 338 KUHP tentang Tindak Pembunuhan Berencana.

(Api/Ahmad M)