JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme pendirian dapur umum saat bencana, menyusul konsultasi dengan Kementerian Sosial RI, Kamis (7/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kemensos menegaskan bahwa penanganan cepat bagi warga terdampak sangat bergantung pada terbitnya Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat oleh kepala daerah.
Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan, termasuk membuka dapur umum dan distribusi logistik.
Kepala Pokja PKBA Kemensos RI, Muhammad Delmi, menjelaskan SK tersebut memungkinkan Kemensos langsung mengerahkan sumber daya, seperti personel Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta mengaktifkan lumbung sosial di lokasi terdampak.
“Tanpa SK Tanggap Darurat, intervensi pusat tidak bisa dilakukan secara maksimal karena belum ada dasar hukumnya,” jelasnya.
Selama masa tanggap darurat, Kemensos memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar penyintas, terutama penyediaan makanan melalui dapur umum. Layanan ini menjadi salah satu penopang utama bagi warga yang kehilangan akses terhadap kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Bambang Yanto, menilai masih banyak daerah yang belum memahami alur pengajuan SK tersebut. Padahal, kecepatan administrasi sangat menentukan cepat tidaknya bantuan turun ke lapangan.
Menurutnya, kepala daerah harus segera menetapkan status tanggap darurat ketika bencana mulai berdampak signifikan, lalu mengajukannya ke Kemensos agar bantuan bisa segera digerakkan.
“Ini bukan sekadar prosedur, tapi kunci percepatan penanganan di lapangan, terutama untuk memastikan dapur umum bisa segera beroperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang baik terhadap mekanisme ini penting agar penanganan bencana berjalan lebih responsif dan tidak terhambat persoalan administratif. (YUN)













