JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah sempat viral di media sosial, tiga terduga pelaku penganiayaan di Jalan A. Yani Kilometer 2, tepatnya di depan Hotel Galaxy, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (10/1/2025) dini hari, akhirnya diamankan polisi.
Mereka bernisial RA (20), MR (19), dan seorangnya lagi merupakan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Ketiganya diamankan setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap korbannya berinisial PA (18), dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Kompol Eka Saprianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Aldy Febrian Difana memaparkan, para terduga pelaku yang merupakan anggota Geng Pasber, sebelumnya berencana ingin menyerang korban.
“Sebelum menyerang korban, mereka terlebih dahulu berkumpul di Jalan Sudimampir dengan membawa sajam dan minum-minuman keras atau alkohol,” paparnya, Senin (13/1).
Dalam kejadian ini, diduga ada 4 pelaku.
“Tiga orang sudah kita amankan, dan seorangnya lagi berinisial AP masih kita lakukan pengejaran atau DPO,” tambahnya.
Kemudian, jelas Ipda Aldy, mereka mendatangi korban yang ada di lokasi kejadian, dengan menaiki kendaraan secara berboncengan, sembari membawa sajam yang sudah disiapkan.
“Para pelaku ini mendatangi TKP, saat korban bersama dengan teman-temannya juga sudah menunggu para pelaku,” urainya.
Kanit menjelaskan, ternyata sang korban sempat menantang para pelaku atau Geng Pasber.
“Saat sampai, para pelaku pun langsung melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan sajam,” tutur Ipda Aldy.
Akibatnya, korban mengalami luka pada 6 bagian. Atas kejadian tersebut, pihak petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya 3 terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.
“Untuk pelaku kita amankan di tempat terpisah pada Jumat sore, dan satu orang lagi masih kita lakukan pencarian. Tidak menutup kemungkinan masih ada keterlibatan beberapa orang dari anggota kelompok Pasber, Tom, dan Pusara, kita akan terus dalami bagaimana kebenarannya,” ungkap Kanit.
“Dari para pelaku kita amankan dua buah senjata tajam yang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban,” sambungnya.
Selanjutnya, para terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, mereka diancam dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan yang Dilakukan secara Bersama.
(Api/Ahmad M)