JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Guna mengantisipasi hilangnya arsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan Internal, pada tanggal 25 Februari, secara daring.
Kegiatan ini akan diikuti para kepala dinas, biro, badan, dan rumah sakit lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, atau yang mewakili.
“Pada kegiatan ini, kami akan mensosialisasikan tugas Dispersip Kalsel dalam melaksanakan audit kearsipan internal di satuan kerja perangkat daerah Pemprov Kalsel, selaku Lembaga Kearsipan Daerah,” papar Kepala Dispersip Kalsel, Hj. Nurliani, Jumat (19/02/2021).
Pada rakor ini, Dispersip Kalsel juga akan menghadirkan Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Zita Asih Suprastiwi.
“Kami juga menghadirkan dua pembicara kompeten lainnya, yakni Arsiparis Madya, Endang Kristiani, dan Kasi Pelayanan Kearsipan Dispersip Kalsel, Muamar,” pungkasnya.
Pada sedaring yang ke-23 selama pandemi ini, akan dipaparkan terkait kebijakan pengawasan kearsipan, teknik pengawasan kearsipan internal, hingga program kerja pengawasan kearsipan tahun 2021.
“Ini guna menjamin bahwa penyelenggara kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang perlu dilaksanakan pengawasan,” tutup Hj. Nurliani.
Selain lewat aplikasi zoom, kegiatan ini bisa diakses melalui kanal youtube Dispersip Kalsel.
Editor : Ahmad MT