Kalsel  

Ayomi Orang Tua, DPRD Kalsel Bahas Raperda Perlindungan Masyarakat Lansia

Lansia
Ilustrasi | SurveyMETER

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dipilihnya Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam kunjungan kerja panitia khusus (Pansus) penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bukan cuma karena mempunyai peraturan daerah (Perda) yang sama, akan tetapi juga memiliki peraturan untuk melindungi bayi.

“Studi komparasi ke Dinas Sosial Jatim ini dikarenakan mereka memiliki Perda yang akan kita bahas. Selain itu, terdapat juga peraturan perlindungan terhadap bayi,” ujar Ketua Pansus, Abdul Hasib Salim, kemarin.

Perda lansia
Abdul Hasib salim,ketua pansus Raperda Perlindungan Masyarakat Lansia DPRD Kalsel.

Diantara aturan perlindungan yang diterapkan, seperti langsung turun tangannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, untuk merawat bayi yang dibuang hidup-hidup.

“Pemprov Jatim mengambil alih tanggung jawab persoalan bayi tersebut. Hal ini mungkin bisa menjadi contoh bagi Kalsel,” jelas Abdul Hasib Salim yang juga anggota fraksi PDIP Kalsel.

Ia menambahkan, dalam perlindungan terhadap bayi, Pemprov Jatim memiliki panti-panti khusus, bahkan keberadaanya terletak di hampir semua kabupaten/kota di propinsi tersebut.

Sementara itu, lanjut Abdul Hasib Salim, perhatian Pemprov Jatim terhadap Lansia juga cukup tinggi. Tidak hanya dalam hal perlindungan, tetapi juga pemberdayaan, terutama bagi yang masih produktif, termasuk gagasan dan ide orang tua yang sangat diperlukan dalam melakukan pembangunan.

“Mengurus orang tua adalah sebuah kewajiban bagi seorang anak, apalagi orang tua lanjut usia. Dengan pembentukan Raperda ini kami berharap, dapat menjadi payung hukum dalam mengayomi lansia di daerah ini,” tutupnya.

Editor : Ahmad MT