JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyikapi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait pembatasan kegiatan keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Natal dan tahun baru di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah, menyatakan tidak membatasi ASN yang dalam hal memfasilitasi para wakil rakyat.
“ASN di Sekretariat DPRD Kalsel tetap menjalankan tugas dan fungsinya, dalam rangka memfasilitasi tugas-tugas Anggota DPRD Kalsel,” ujarnya, di ruang kerjanya, kemarin.

Namun, apabila ada ASN yang mengalami kelelahan dan kurang sehat, pihaknya tidak memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk melakukan pendampingan.
Terkait kunjungan kerja keluar daerah, pihak Sekretariat DPRD Kalsel akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, berkaitan dengan tes cepat antigen, yang saat ini diberlakukan di beberapa daerah, seperti Jakarta dan Bali.
Ditegaskannya, ASN Sekretariat DPRD Kalsel yang melakukan pendampingan kunjungan kerja para wakil rakyat, selain diminta hasil laporan kegiatan, pihaknya juga meminta hasil tes cepat antigen ketika kembali ke Gedung DPRD Kalsel.
“Adapun Surat Edaran Gubernur Kalsel tersebut, berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT