JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal yang digelar di Kompleks Parlemen, belum lama tadi.
Dikutip dari ANTARA, selain Destry, Komisi XI juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode yang sama.
Dengan keputusan ini, Destry akan menggantikan Perry Warjiyo yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026. Sementara posisi Deputi Gubernur Senior yang sebelumnya dijabat Destry kini beralih kepada Aida S. Budiman.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seluruh proses seleksi telah diselesaikan di tingkat komisi, termasuk uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon.
“Proses penggantian Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur telah kami selesaikan di tingkat komisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi XI menggelar uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari. Pada hari pertama, Rabu (26/8), uji dilakukan terhadap Destry Damayanti dan Aida S. Budiman yang masing-masing merupakan calon tunggal untuk posisi Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior.
Pada hari kedua, Kamis (27/8), uji kelayakan dilanjutkan untuk posisi Deputi Gubernur BI dengan dua kandidat, yakni Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori. Dari proses tersebut, Komisi XI memilih Solikin M. Juhro.
Saat ini, Solikin menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI dan memiliki pengalaman panjang di bank sentral, termasuk pernah memimpin Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter serta Departemen Institut BI.
Hasil keputusan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir yang dijadwalkan pada 1 September 2026. (Viz)













