JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di halaman Kantor DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Jalan A. Yani Km 2,5 Kota Banjarmasin,Kamis (20/11/25).
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, dan dihadiri jajaran Forkopimda Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin.
Kepala Kantor DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.311.978 batang rokok ilegal, 383 kg tembakau iris, dan 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol,” ucap Dwijo kepada awak media.
Jika diuangkan, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp5,3 miliar.
“Dari hasil penghitungan, barang-barang ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp3,4 miliar,” lanjutnya.
Dwijo menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihakanya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian.
“Kegiatan ini juga sebagai efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, untuk mempertegas peran Bea dan Cukai dalam menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dan industri agar taat terhadap hukum,” kata Dwijo.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama dengan instansi terkait, seperti Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.
Dwijo juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi dalam menjaga lingkungan dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.
“Tanpa dukungan masyarakat, tentu kami akan kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsi ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai adalah mendukung perkembangan industri, memperlancar arus perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
“Dari beberapa pelanggaran tersebut, tahun ini kami juga memperoleh Ultimum Remedium (UR) atau pengganti denda kurang lebih sebesar Rp11,5 miliar. Ini merupakan salah satu upaya memulihkan kerugian negara,” pungkas Dwijo.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 jo Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai. Barang-barang itu telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan pemusnahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(Api/Ang)














