Respons Putusan MK, PGP Klaim Satu-Satunya Partai yang Beri Hak Rakyat Pecat Anggota Dewan

Ketua APW PGP Kalsel, H. Yulianto Dahlan, (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Administratur Politik Wilayah Partai Gerakan Perubahan (PGP) Kalimantan Selatan H. Yulianto Dahlan, melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak permohonan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang MD3 yang diajukan oleh kelompok mahasiswa.

Undang-Undang MD3 adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Yulianto menilai putusan tersebut sebagai bentuk “rabun senja” lembaga peradilan, terhadap realitas sistem kepartaian di Indonesia saat ini.

“Putusan Hakim MK itu bisa jadi benar secara yuridis formal, tetapi jika ditelisik dari pertimbangan putusan hakim, sangat jelas bahwa Hakim MK telah buta dalam melihat realitas politik dan sistem kepartaian sekarang ini,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (29/11/2025).

Menurut Yulianto, sistem politik saat ini telah terperangkap di bawah dominasi oligarki dan dinasti politik. Ia menyoroti fenomena Ketika ketua umum partai memiliki kekuasaan absolut layaknya seorang raja, sehingga kedaulatan anggota legislatif menjadi tumpul.

“Ketua umum partai telah menjadi raja dan pengendali sepenuhnya Anggota DPR. Anggota DPR tidak memiliki kedaulatan. ‘Hidup dan mati riwayat politik’ wakil rakyat berada di tangan dan suka-suka ketua umum,” ujarnya.

Yulianto pun menyayangkan sikap MK yang dinilainya menggunakan “kacamata kuda” dan seolah kurang memahami esensi politik Indonesia yang sedang tergerus. Ia menyebut putusan tersebut terkesan melindungi parpol dari tuntutan rakyat, sementara rakyat dibiarkan tak berdaya menghadapi elit partai.

Tawarkan Solusi Lewat AD/ART Partai

Dalam pertimbangannya, Hakim MK menyatakan, jika pemilih menilai ada anggota dewan yang tidak layak, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik, bahkan meminta partai untuk melakukan pergantian antarwaktu.

Menanggapi pertimbangan tersebut, Yulianto mengklaim bahwa saat ini hanya Partai Gerakan Perubahan yang secara aturan internal memberikan hak tersebut kepada rakyat.

“Hanya Partai Gerakan Perubahan, satu-satunya partai politik yang memberikan legal standing bagi masyarakat untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR dalam masa jabatannya,” jelasnya.

Yulianto menambahkan, mekanisme tersebut telah diatur secara tegas di dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Partai Gerakan Perubahan.

Meskipun menyampaikan kritik keras terhadap pertimbangan hukum tersebut, Yulianto menegaskan bahwa PGP tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

(Saprian)

[feed_them_social cpt_id=57496]