Berantas Judi Online, OJK Blokir ± 8.500 rekening

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pemblokiran terhadap ± 8.500 rekening (sebelumnya ± 8.000 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut, dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan, serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” tegas Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, via siaran persnya, Selasa (7/1/2025).

Pihaknya juga telah mendiskusikan dan berbagi informasi dengan perbankan, mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan, dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online.

“Di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini,” sambung Riyadi.

Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan, selama Desember 2024, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga di Provinsi Kalimantan Barat sejak 5 Desember 2024.

Kemudian PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 11 Desember 2024, PT BPR Kencana di Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024

“Dan mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia di Provinsi Papua Barat terhitung sejak tanggal 17 Desember 2024,” tegas Riyadi.

Sementara itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 2 Januari 2025, menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil, di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

Perkembangan terkini perekonomian global menunjukkan pemulihan terbatas dengan rilis data mayoritas negara berada di bawah eskpektasi, namun inflasi masih cukup persisten.

Dari sisi domestik, kinerja perekonomian masih terjaga stabil. Tingkat inflasi headline (CPI) menurun menjadi 1,55% year on year (yoy) dengan inflasi inti naik menjadi 2,26% yoy. Surplus neraca perdagangan juga berlanjut dan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur terus membaik.

(Rilis/OJK/Ian)