Berlangsung Sedikit Tegang, Rakor Bagi Hasil Usaha Pertambangan di Kabupaten Balangan dan Tabalong

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Bupati Balangan Abdul Hadi mengikuti Rapat Koordinasi Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan batu bara di Kabupaten Balangan dan Tabalong.

Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Tabalong, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kalsel, PT Adaro Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, berlangsung di Kantor Kemendagri Lantai 8, Jakarta.

Dikutip dari laman akun Facebook resmi milik Bupati Balangan, dalam pertemuan tersebut dibahas pembagian royalti dan kewajiban PT Adaro Indonesia mengenai hak masing-masing daerah secara proporsional.

“Kita membicarakan hak daerah secara proporsional, mudah-mudahan hasilnya yang terbaik untuk kedua daerah, baik itu Balangan ataupun Tabalong,” tulisnya, Kamis (21/9/2023)

Abdul Hadi juga mengungkapkan, pertemuan tersebut berjalan santai penuh persahabatan namun sedikit tegang, dengan lebih mengutamakan hubungan baik antara semua pihak.

Ketegangan tersebut lantaran berlangsungnya perdebatan permintaan bagi hasil.

Berdasarkan pernyataan tiga kementerian, aturan bagi hasil ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Adapun kata Bupati, permintaan dari Pemkab Tabalong adalah revisi pembagian DBH dengan menginginkan pembagian 60:40 antara Tabalong dan Balangan, tapi dibantah oleh kementerian, karena hanya berdasarkan luasan dan tidak melihat sumber produksi. Permintaan pembagian bagi hasil itu kemudian turun lagi menjadi 50:50, tetapi tetap ditolak kementerian, karena aturan pembagian DBH mengikuti prinsip sumber asal barang.

Terkait hal tersebut, tiga kementerian menegaskan, bahwa pembagian DBH harus mengikuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dan pembagian 2,5% dari keuntungan bersih PT Adaro Indonesia akan dibahas kembali dengan pihak terkait.

Menurut Bupati, perdebatan ini mencerminkan kompleksitas dalam pembagian keuntungan dari sumber daya alam pertambangan, dan penyelesaiannya masih dalam proses pembahasan yang lebih lanjut.

“Semoga keputusan ini bisa menguntungkan semua pihak, dan tetap saling menjaga hubungan baik,” tutup Abdul Hadi.

Sebagai informasi, rapat ini dipimpin Sekretaris Ditjen Kemendagri, digantikan oleh Kepala Biro Keuangan Setjen ESDM berhubung ada kegiatan lain.