Budaya dan Kearifan Lokal Banua Harus Dilestarikan

Sosialisasi peraturan daerah Desy Oktavia sari di kabupaten hulu sungai Selatan

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Berkembang pesatnya media informasi hingga masuknya budaya-budaya asing, menjadi ketakutan tersendiri bagi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Desy Oktavia Sari.

Untuk itu, dirinya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal kepada puluhan warga Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai selatan (HSS), Sabtu (2/11/2024).

“Budaya Banua merupakan warisan leluhur yang sangat berharga yang harus kita lestarikan. Di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur, kearifan lokal, dan identitas bangsa kita,” ucap politikus muda Partai Amanat Nasional itu.

Lebih lanjut, Via (panggilan akrabnya) mengatakan, budaya yang terkesan bebas dan kebarat-baratan dengan muatan negatif, sudah mulai marak digandrungi kaum muda.

“Tentu kita tidak ingin anak-anak kita terjebak dalam pergaulan yang tidak seharusnya, atau yang tidak sesuai dengan norma-norma budaya Indonesia yang erat dengan etika dan sopan santun,” ungkapnya.

Dirinya berharap melalui acara ini, seluruh peserta yang berhadir mencintai dan merawat budaya-budaya positif yang menjadi adat istiadat di Banua, guna masa depan atau peradaban yang akan datang.

(YUN/Achmad M/rilishmsdprdkalsel)