JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Diketahui, tersangka merupakan warga Pelambuan, yang diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Akhmad Reza (27), warga Jalan K.S. Tubun Gang II Damai Nomor 48 RT 014 Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sedangkan lokasi kejadian berada di Jalan Ir. P.M. Noor Gang Nuruddin Kelurahan Pelambuan, Selasa (9/8) lalu,
Adapun tersangka berinisial I (29), yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, usai sempat kabur empat bulan.
Kapolsek Kompol Faizal Rahman memaparkan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang berjualan menggunakan kendaraan.
Kemudian saat memasuki Gang Nuruddin, dagangan korban tidak sengaja mengenai kendaraan milik tersangka, yang sedang parkir di jalan tersebut.
Tersangka kemudian keluar dari dalam rumah dan langsung menganiaya korban.
“Sempat meminta maaf kepada pelaku, dan menanyakan kondisi kendaraan milik pelaku. Bukannya menjawab pertanyaan, namun pelaku yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung menganiaya korban dengan tangan kosong,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Firuza Bahri, Rabu (28/12/2022).
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kanan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Selanjutnya, Unit Operasional Buser Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan pelaku di sekitaran lokasi kejadian, Selasa (27/12) kemarin.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Sungai Danau dan ke Sampit, sambil bekerja sebagai buruh bangunan,” ungkap Kanit.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(Adt)














