JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Adanya wacana penggabungan Perangkat Daerah pada Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Muhammad Syaripuddin.
Wacana tersebut terkait Penggabungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Menurutnya hal itu perlu diperhatikan dari segi optimalisasi fungsi dan tugas kerja organisasi pada masing-masing Perangkat Daerah serta kebutuhan terkini dalam pembangunan daerah.
“Pengkajian, penataan, dan evaluasi terhadap perangkat daerah yang telah terbentuk sebagai upaya optimalisasi tugas dan fungsi memang perlu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas dalam pembentukannya seperti efisiensi, efektivitas, dan fleksibilitas.
Tetapi hal tersebut juga harus disesuaikan dengan sejumlah kebijakan Pemerintah dan kebutuhan terkini dalam masifnya perkembangan jaman, jelasnya.
Baca Juga : Masih Berproses, Pembentukan Gambut Raya Dilanjutkan lagi 2021
Sebagaimana diketahui Pembentukan Badan Litbang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dengan fungsi pelaksanaan pengkajian kebijakan dan penelitian, pada perspektif strategis litbang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program serta sebagai dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Keberadaan lembaga litbang didaerah dilandasi dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengatur secara teknis mengenai kedudukan, tata kelola, dan kelembagaan.
Jika diartikan bahwa pemanfaatan dan pemajuan penelitian berbasis ristek harus didukung untuk memperkuat posisi pembangunan nasional dalam menghadapi situasi global.
Baca Juga : Pansus I DPRD Kalsel Targetkan Raperda SOPD Rampung Januari 2021
Eksistensinya pun bahkan terakomodir dalam Pasal 121 UU Cipta Kerja yang telah merubah ketentuan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 bahwa untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian di daerah, Pemerintah Daerah membentuk sebuah badan.” Pungkasnya.
Jika mengevaluasi permasalahan Balitbangda dapat diurai pada SDM / Peneliti, minimnya anggaran penelitian, sarana dan prasarana. Oleh karena itu Politisi PDI Perjuangan ini menekankan agar kedepan dilakukan penguatan dan pemberdayaan berupa komitmen bersama dalam dukungan anggaran, karena hal ini menjadi aspek penting untuk menjalankan fungsi kelitbangan.
Menggabungkan Balitbangda dan Bappeda menurutnya, justru malah akan mengecilkan cakupan fungsi dalam penelitian dan pengembangan secara luas, karena orientasi penelitian dan pengembangan dengan perencanaan pembangunan harus dipisahkan yang outputnya dapat dilihat berupa rekomendasi berbasis penelitian dan instrument perencanaan dalam Pembangunan Daerah.