Pansus I DPRD Kalsel Targetkan Raperda SOPD Rampung Januari 2021

Dprd kalsel kunker ke kemendagri
pansus Raperda SOPD melaksanakan kunjungan kerja ke Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terus mengejar target rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Provinsi Kalsel.

Target ini disampaikan, saat Pansus Raperda SOPD melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI, Jumat (11/12/2020).

Wakil Ketua Pansus Raperda SOPD, Suripno Sumas mengungkapkan, raperda ini ditargetkan selesai pada Januari 2021.

“Nah silahkan yang terlibat, kalau ingin menyesuaikan, silahkan dibuat peraturan gubernurya,” katanya.

Raperda ini ia harapkan dapat menjadi regulasi dalam penyusunan struktur organisasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, guna peningkatan kinerja yang lebih baik lagi.

“Salah satu contohnya adalah sekretariat DPRD. Kami ingin adanya kenaikan dari tipe C ke tipe B, agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Sementara ini ada tugas dan fungsi yang merangkap,” urainya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait hasil kunjungan kerja ke Kemendagri, di mana dari pihak Ditjen Otda, menyambut baik konsultasi yang dilakukan DPRD Kalsel, yang nantinya akan dibahas secara internal di Kemendagri, sehingga SOPD yang dibentuk bisa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Dr. Cheka Virgowansyah, S.S.T.P., yang menerima langsung rombongan DPRD Kalsel ini menjelaskan, usulan yang disampaikan ke pihaknya akan diterima, untuk selanjutnya disampaikan dan dikaji oleh tim, untuk dicari solusi-solusi terkait permasalahan di daerah.

Editor : Ahmad MT