“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada kerugian Negara, dan dari hasil audit kerugian mencapai Rp 393.890.00 juta, Pada tanggal 20 Mei 2021 kami sudah melakukan tahap kedua ke Kejaksaan,” katanya.
Adapaun duit yang di korupsi tersebut, merupakan Dana Desa Tahun 2017 untuk pembangunan Jalan di Desa Sungai Bangkal.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Cempaka Banjarbaru, untuk kemudian di sidangkan di Pengadilan Negeri Martapura. Atas kasus tersebut, pelaku di sangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dalam UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pelaku terancam pidana penjara 4 tahun,” tandasnya.
Reporter : Wahyu
Editor : Rian














