JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU– Guna meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, untuk memastikan kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan dan takaran yang di gunakan para pedagang di Tanah Bumbu (Tanbu).
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu, bakal melaksanakan Tera dan Tera Ulang Tahun 2024.
Kepala Diskumdagri Tanbu, Hamaludin Tahir, mengatakan pada tanggal 17 Januari 2024 kemarin, pihaknya telah mengirim petugas berangkat ke Ditjen Metrologi Kementrian Perdagangan di Bandung .
Keberangkatan mereka untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan Cap Tanda Tera (CTT) 2024, untuk menjadi bukti sah petugas yang berhak dalam melaksanakan Ter Ulang, timbangan dacin dan timbangan elektronik.
Hamaludin menambahkan pada awal bulan Januari ini para petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang.
Utamanya di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat dalam rangka mempersiapkan penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional.
“Hal ini di lakukan demi menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak”, ungkap Hamaludin, Kamis (18/01/2024).
Hamaludin berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Maka di Tahun 2024 Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP sudah tidak di pungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).














