JURNALKALIMANTAN.COM, BATAM – Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono, menyerahkan persetujuan teknis menteri untuk materi teknis perairan pesisir Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat pembukaan Rapat Kerja Teknis Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/5/2023).
Dengan persetujuan ini, zonasi wilayah laut dari 0 s/d 12 mil sudah siap diintegrasikan dengan tata ruang daratan.
“Selanjutnya akan dibentuk perda baru, yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi kalsel sesuai dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kalsel Rusdi Hartono, Jumat (12/5/2023).
“Karena sebelumnya, Perda Tata Ruang terbagi dua, yakni Perda Provinsi Kalsel Nomor 09 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel, dan Perda Provinsi Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” sambungnya.
Rusdi menegaskan, dalam muatan materi teknis terbaru terdapat sedikit perubahan, namun pada prinsipnya, pihaknya sangat mangakomodir kepentingan nelayan.
“Sehingga pembudi daya ikan dan masyarakat pesisir tradisional selain tetap eksis dalam menjalankan usahanya, juga tetap memberi ruang bagi investasi untuk penggunaan ruang laut, yang dapat memacu pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja, dengan tetap mengedepankan kelestarian ekosistem laut,” bebernya.
Adapun program prioritas pembangunan kelautan dan perikanan pemprov Kalsel berbasis ekonomi biru, yakni:
a. Memperluas kawasan konservasi laut;
b. Penangkapan ikan terukur berbasis kuota;
c. Pembangunan budi daya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan;
d. Pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
e. Pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau bulan cinta laut.
(Saprian)