JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi bersama Sekretariat Daerah, Inspektorat, para Kepala Dinas, serta pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (6/10/2025).
Dalam arahannya, Gubernur H. Muhidin menekankan agar seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan temuan BPK wajib menyelesaikan tindak lanjut paling lambat pada Desember 2025.
Ia menegaskan agar tidak ada lagi penundaan yang dapat berimplikasi pada proses hukum.
“Jangan sampai ada yang berlarut-larut. Semua temuan BPK harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai batas waktu, Desember 2025. Kalau tidak, risikonya bisa masuk ranah hukum,” tegas H. Muhidin.
Selain itu, Gubernur juga menyinggung soal Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus berkomitmen meningkatkan kinerja dan memperkuat sistem integritas.
“Kita juga akan dibantu oleh tim TAG yang berpengalaman, sehingga penilaian integritas ini bisa benar-benar meningkat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur H. Muhidin juga menyoroti kedisiplinan pegawai dan aktivitas perkantoran. Ia mengingatkan agar seluruh kantor biro maupun dinas di lingkungan Pemprov Kalsel tidak ditinggalkan kosong oleh pegawai.
“Jangan sampai kantor tidak ada orangnya, dinas kosong, bahkan sampai bawahannya juga tidak ada. Kemarin ada laporan seperti itu, dan ini tidak boleh terulang lagi,” harapnya.
Tak hanya soal kedisiplinan, ia juga meminta perhatian terhadap kebersihan dan fasilitas kantor.
Gubernur mencontohkan kondisi toilet, lampu, dan perawatan ruang kerja yang menurutnya harus selalu diperhatikan.
“Kalau ada yang rusak, jangan dibiarkan. Kalau tidak ada anggaran, bisa diatasi dari Biro Umum,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Gubernur menginstruksikan agar dilakukan evaluasi rutin terhadap kinerja perangkat daerah, minimal satu kali dalam satu hingga dua bulan.
“Evaluasi berkala ini penting supaya kita bisa tahu sejauh mana kinerja berjalan, bukan hanya kepala dinas, tetapi juga seluruh jajaran sampai ke bawah,” tandasnya.
(Ang/Mc Kalsel)














