JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), sepakat akan meninjau kembali Hak Guna Usaha perusahaan sawit PT Tasnida Agro Lestari (TAL) di Kecamatan Kuripan.
Rencana ini berdasarkan hasil audiensi dengan masyarakat Desa Jambu (Hampelas).
“Kami dan rekan-rekan DPRD Batola serta UPTD terkait di Disbunak, meminta dilaksanakan review kembali. Artinya, yang mana desa-desa yang menolak agar secepatnya dikeluarkan dari HGU,” ungkap Ketua DPRD Saleh kepada awak media usai pertemuan, di Sekretariat DPRD, Kamis (02/06/2022).
Ia menegaskan, semua ini dilakukan, agar tidak menimbulkan permasalahan, dari penolakan penuh masyarakat atas beroperasinya perusahaan sawit di desa mereka.
“Terbitnya HGU tanpa pembebasan lahan ini akan menjadi pekerjaan rumah kita bersama, untuk melakukan peninjauan kembali,” terang Saleh.
Sementara itu, Kepala Disbunak Batola Suwartono Susanto mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya berusaha mencari solusi dan mempertimbangkan kearifan lokal, yakni tanaman purun dan perikanan yang harus dipertahankan.
“Kalau menurut aturan, apakah mereka salah atau benar, kita tidak bisa mengatakan, karena mereka pihak perusahaan terkait sudah mengantongi izin HGU tersebut,” pungkasnya.
(Alibana)