JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (12/10/2026).
Uji publik tersebut menjadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi untuk melindungi lahan pertanian produktif, sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam keberlangsungan produksi pangan di daerah.
Perwakilan DPRD Batola, Hendry Dyah Estingrum mengatakan, uji publik melibatkan tim perancang dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA). Keterlibatan tim perancang diharapkan dapat memperkuat substansi raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Perwakilan tim perancang Raperda STIHSA, Dr. Muslimah, menjelaskan perubahan regulasi diperlukan berdasarkan hasil konsolidasi dan evaluasi terhadap materi peraturan daerah yang berlaku.
Menurutnya, salah satu fokus pembahasan adalah penguatan pengendalian alih fungsi lahan, mengingat Batola memiliki peran strategis dalam menopang kebutuhan pangan di Kalimantan Selatan.
“Perlindungan lahan pertanian diharapkan mampu mencegah berkurangnya areal produktif sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Batola, Dr. H. Wahyu Wiguna, mengatakan pengaturan perlindungan lahan pertanian perlu diselaraskan dengan perkembangan tata ruang wilayah.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mencakup pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna mendukung kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan nasional.
Selain LP2B, terdapat Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B), yaitu lahan potensial yang dijaga ketersediaan dan kesesuaiannya untuk dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan pada masa mendatang.
Menurut Wahyu, perlindungan lahan tidak cukup hanya melalui penetapan kawasan. Pelaksanaannya juga meliputi perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan secara berkesinambungan.
Pengendalian alih fungsi lahan juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Wahyu menjelaskan, pelanggaran dapat ditangani melalui mekanisme administratif, termasuk kewajiban memulihkan fungsi lahan dan penerapan sanksi sesuai ketentuan.
Apabila mekanisme administratif tidak dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, penanganan selanjutnya dapat ditempuh melalui proses pidana.
Wahyu turut memaparkan perkembangan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai perlindungan lahan pertanian. Menurutnya, proses tersebut telah mencapai tahap penetapan setelah melalui beberapa kali koordinasi dengan ATR/BPN dan pihak lintas sektor.
Dalam pemaparannya, ia menyebut capaian penetapan LP2B di Batola mencapai 108 persen, sedangkan angka persyaratan yang menjadi acuan sebesar 87 persen.
Melalui uji publik ini, DPRD dan pemerintah daerah berharap perubahan perda dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif serta menekan alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan. Upaya tersebut diharapkan turut menjaga keberlanjutan produksi pangan dan mempertahankan peran Batola sebagai salah satu lumbung pangan di Kalimantan Selatan.
(Adv/Alibana)













