JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, memberikan klarifikasi terkait belum ditandatanganinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanjat Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026, serta isu penolakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam forum diskusi bersama pemerintah daerah yang turut mengundang awak media, di Sekretariat DPRD Barola, Senin (2/11).
Ayu Dyan menegaskan, belum ditandatanganinya Raperda tersebut bukan merupakan bentuk penolakan ataupun tanda terjadinya kebuntuan antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Suasana tegang dalam pembahasan itu wajar di pemerintahan. Ada beberapa hal yang memang alot untuk didiskusikan. Tapi tujuannya kembali lagi untuk masyarakat,” ujarnya.
Ayu Dyan menjelaskan, terdapat sejumlah poin krusial yang diminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tetapi hingga kini belum terpenuhi.
Salah satunya terkait permintaan Rincian Anggaran Biaya (RAB) penggunaan Bantuan Presiden dari pemerintah pusat, senilai Rp10 miliar.
Menurut Ayu Dyan, rincian penggunaan bantuan tersebut diperlukan, agar DPRD dapat mengetahui peruntukan anggaran sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Menurut aturan, setiap bantuan dari pusat harus ada rincian dan regulasinya, diperuntukkan untuk apa saja. Sampai hari ini RAB tersebut belum kami terima, informasinya masih dalam proses penyusunan draf,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti sejumlah program yang sebelumnya telah disepakati melalui Pokir, tetapi dalam pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan.
Terkait persoalan tersebut, DPRD juga telah meminta klarifikasi atas surat Bupati Batola yang berkaitan dengan penolakan Pokir.
“Apa yang kami sampaikan hari ini murni berdasarkan aspirasi masyarakat yang telah kami himpun dan kami input melalui mekanisme resmi,” tambah Ayu Dyan.
Ia mengungkapkan, pembahasan tersebut sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Banggar bersama TAPD pada 2 November 2026. Pertemuan itu bertujuan mengklarifikasi draf final Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, dari hasil pembahasan tersebut, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan final.
“Kami ingin verifikasi dahulu atas informasi yang kami terima dari tim teknis yang masih kurang jelas. Hari ini belum ada titik temu, insyaAllah minggu depan kita lanjutkan,” tuturnya.
Ayu Dyan menegaskan, pihaknya sengaja mengundang awak media dalam forum tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, proses pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif dapat diketahui publik secara transparan.
(Alibana/Ahmad M)













