DPRD Jadwalkan Pemberhentian Kepala Daerah Batola

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola), menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Hj. Noormiliyani dan Wakil Bupati H. Rahmadian Noor.

Agenda tersebut diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD, karena masa jabatan periode 2017–2022 kepala daerah berakhir pada Kamis 4 November 2022.

“Kita telah agendakan rapat paripurna pengusulan pemberhentian kepala daerah-wakil kepala daerah pada 29 September 2022 nanti di DPRD Batola,” ucap Ketua DPRD Saleh, dikutip pada jejakrekam.com, Senin (19/09).

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131/2188/Otda tanggal 24 Maret 2022.

“Hal itu juga berdasar ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 23 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” tambah Legislator Partai Golkar ini.

Dalam ketentuan itu, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Mendagri melalui Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.

“Semoga nantinya Penjabat Bupati Batola yang akan ditunjuk adalah figur yang paham tata kelola pemerintahan serta punya niat dan semangat untuk membangun daerah,” tambah Wakil Ketua DPRD Batola dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Agung Purnomo.

Hal lain lagi menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah figur penjabat itu harus paham, tahu budaya, dan psikologis masyarakat Batola, minimal yang bersangkutan pernah bekerja atau bertugas di Bumi Ije Jela.

(Alibana)