DPRD Pulang Pisau Minta Dishub Aktif Tindak Angkutan ‘Nakal’

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau diminta aktif dalam melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruas Jalan dan Tonase.

Terutama untuk menindak angkutan barang yang sudah melanggar aturan terkait tonase atau beban yang dibawa.

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengungkapkan bahwa perda itu sudah seharusnya ditegakkan.

“Perda jalan khusus mengatur tentang ruas jalan kabupaten dan juga tentang tonase,” kata Tandean.

Ia mengungkapkan sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut berstatus jalan kabupaten, seperti jalan Kota Pulang Pisau, Anjir dan Mandomai.

Dirinya juga menyoroti belum maksimalnya penindakan terhadap angkutan yang tonasenya lebih dari delapan ton yang jadi batas maksimal.

“Sesuai dengan aturan tersebut, tinggal melakukan penegakan Perda oleh Dishub untuk angkutan yang melebihi tonase,” ujarnya. (Ded/Viz)