JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau akhirnya menyetujui usulan eksekutif terkait Raperda tentang Keolahragaan, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025, Senin (10/02).
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengatakan bahwa Perda usulan dari eksekutif isinya dinilai sudah mengakomodir kepentingan dunia keolahragaan setempat.
Ia menyebut, seharusnya ada dua raperda lagi yang turut dibahas dalam rapat tersebut.
“Untuk sementara, ada dua raperda yang masih ditunda, yang pertama Raperda Badan Usaha Kepelabuhanan, karna memang masih perlu dikaji ulang di ranah eksekutif. Selain itu, Raperda inisiatif dewan terkait KEMITRAAN dan Harga Tandan Buah Sawit Segar,” tuturnya.
Ia melanjutkan, menurut Bapemperda masih ada beberapa substansi yang harus diperbaiki serta diperdalam, sementara itu untuk Raperda Keolahragaan, tahap selanjutnya eksekutif harus membuat turunan dalam bentuk Peraturan Bupati.
“Ke depan dari dinas terkait harus konsekuen, karena dalam pelaksanaan Raperda Keolahragaan ini terkait pendanaan, contohnya dalam pembinaan. Kami sangat mengapresiasi Raperda Keolahragaan dan ke depannya bisa digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Ded/Viz)