JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa DPRD bersama pihak eksekutif telah menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 guna menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah.
“Perubahan Propemperda Tahun 2026 disepakati karena masih terdapat beberapa raperda yang belum terakomodir,” ujarnya di Pulang Pisau, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan perubahan, total terdapat 11 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan eksekutif dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan daerah.
“Sebanyak 11 raperda diprogramkan, terdiri dari empat raperda inisiatif DPRD dan tujuh raperda usulan eksekutif,” ungkapnya.
Tandean merinci, raperda inisiatif DPRD meliputi perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, perlindungan serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta raperda terkait hak kekayaan intelektual.
Menurutnya, raperda tersebut dinilai penting dalam mendukung berbagai sektor pembangunan daerah.
Sementara itu, raperda usulan eksekutif sebagian besar berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah. Di antaranya meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Raperda lain juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan perlindungan lingkungan hidup,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut beberapa raperda strategis lainnya mencakup rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tandean berharap, seluruh raperda yang telah diprogramkan dapat dibahas dan disahkan tepat waktu, sehingga mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau.
(Adv/Ded)














