JURNALKALIMANTAN.COM, TAPIN – Setelah lebih dari dua tahun hidup dalam pelarian, MH (38), buronan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Arbain (61), akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Polres Tapin.
Penangkapan dilakukan di pos keamanan PT JAR 2, Jalan Telaga Baru, Kabupaten Banjar, Senin (6/1/2025).
“Kasus bermula pada 17 Oktober 2022 ketika Arbain, warga Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, ditemukan tewas di rumahnya dengan luka-luka akibat senjata tajam,” ungkap Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, di Rantau, Rabu (08/1).
Dari pengakuan MH, Ia telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan meminjam senjata tajam dari temannya berinisial IM.
“Pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumah, lalu MH mendekati korban dengan alasan ingin membayar utang, namun tiba-tiba menusukkan pisau ke tubuh korban,” jelas Kapolres
Ia menambahkan, korban sempat memberikan perlawanan, tetapi hal itu justru membuat MH semakin emosi dan terus menyerang korban.
AKBP Jimmy menyebutkan, setelah melakukan aksinya, MH melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter ke wilayah Banta, Kabupaten Banjar.
“Selama pelariannya, ia berpindah-pindah tempat hingga ke daerah pendulangan dan akhirnya ke Tanah Bumbu,” ucapnya.
Kapolres mengatakan, MH menjual barang bukti pisau kepada seseorang bernama H. Sani dan sepeda motor yang digunakan juga telah dijual di daerah pendulangan.
Dia menjelaskan, MH telah ditahan di Mapolres Tapin dan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
(Fer/Ahmad M)