JURNALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang pedagang ikan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran dirinya kedapatan menjual minuman beralkohol jenis tuak.
Pelaku diringkus di rumahnya di Desa Tunggul Irang, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, pada Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 10.45 Wita, kemarin.
Kapolsek Martapura Kota, Iptu Muhidin, melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Iptu Bahterawan Munthe, mengatakan, pelaku tersebut berinisial MA (45) warga Jalan Melati Rt, 002 Rw 001, Desa Tunggul Irang, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Pelaku ditangkap pada saat kami melakukan giat Operasi Preman. Pada saat kita masuk kedalam rumah pelaku, kita lakukan penggedahan, kita temukan tuak sebanyak 102 bungkus siap jual di bagian dapur rumah pelaku,” ucap Munthe saat dihubungi jurnalkalimantan.com, Kamis (17/6/2021) pagi.
Dikatakan Munthe, selain menemukan tuak pihaknya juga menemukan baeang bukti berupa uang yang diduga hasil dari penjualan tuak tersebut sebesar Rp 176 ribu.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Martapura guna mengikuti proses hukum Peradilan tipiring yang direncanakan besok hari Kamis tanggal 17 juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Martapura,” tutupnya.
Reporter : Wahyu
Editor : Rian














