Gubernur Kalsel Muhidin Luruskan Isu Dana Mengendap Rp4,7 Triliun

Gubernur Kalsel H.Muhidin usai memberi keterangan pada media. (Foto: Ayr)

JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARBARU- Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan, Rp4,7 triliun yang disebut Menteri Keuangan sebagai “dana mengendap” bukanlah dana tidak terpakai, melainkan bagian dari manajemen kas pemerintah provinsi yang ditempatkan di Bank Kalsel dalam bentuk giro dan deposito.

“Sebenarnya ini dalam rangka manajemen kas daerah. Dana tersebut adalah milik Bendahara Umum Daerah atas persetujuan gubernur yang ditempatkan di Bank Kalsel,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Bank Kalsel di Kompleks Perkantoran Pemprov, Selasa (28/10/2025).

Muhidin menjelaskan, dana itu terdiri atas deposito senilai Rp3,9 triliun dan sisanya dalam bentuk giro. Dana tersebut merupakan hasil penerimaan dan pendapatan asli daerah, termasuk dari pajak dan sumber lainnya.

“Apa yang dikatakan Pak Menteri bahwa dana itu mengendap tidak benar. Ini dana milik provinsi, bukan milik pemerintah kota atau kabupaten. Hanya terjadi kesalahan input kode nasabah di sistem, sehingga sempat terbaca sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru,” tegasnya.

Menurut Muhidin, setiap level pemerintahan memiliki kode nasabah berbeda, yakni:

  • Provinsi Kalimantan Selatan: S131301R
  • Pemerintah Kabupaten: S131303L
  •  Pemerintah Kota (Banjarmasin dan Banjarbaru): S131302L

“Dari pihak Bank Kalsel waktu itu salah input. Seharusnya kode provinsi S131301R, tapi yang terinput kode kota. Akibatnya di sistem Kementerian Keuangan terbaca sebagai milik Kota Banjarbaru. Setelah kami koreksi, ternyata itu dana milik provinsi,” jelasnya.

Lebih lanjut Gubernur mengungkapkan, penempatan dana dalam bentuk deposito justru memberikan keuntungan bagi daerah, karena menghasilkan bunga sebesar 6,5 persen per tahun. Dengan nilai deposito Rp3,9 triliun, Pemprov Kalsel memperoleh pendapatan bunga sekitar Rp21 miliar per bulan.

“Kalau sampai lima bulan, keuntungannya bisa mencapai lebih dari Rp100 miliar. Itu masuk sebagai pendapatan lain-lain daerah, bukan ke pribadi siapa pun. Semuanya masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Muhidin juga menegaskan, penempatan dana tersebut tidak menghambat realisasi belanja daerah. Sebagian dana, katanya, sudah mulai dicairkan untuk pembayaran kegiatan dan proyek pembangunan.

“Per 28 Oktober, sudah ada penarikan sebesar Rp268 miliar. Jadi dana kita sekarang tersisa sekitar Rp4,477 triliun. Proses belanja daerah terus berjalan, misalnya untuk proyek jembatan dan kegiatan lainnya,” ujarnya.

Muhidin pun menyayangkan penyampaian informasi oleh Menteri Keuangan yang dinilainya terlalu tergesa-gesa.

“Ini membuat persepsi publik jadi keliru, seolah Pemprov Kalsel menahan uang, padahal justru sedang mengelola dengan baik untuk memberi manfaat bagi daerah,” tegasnya.

Gubernur memastikan tidak ada penyalahgunaan bunga deposito tersebut. Semua hasilnya masuk langsung ke kas daerah sebagai pendapatan sah.

“Tidak ada keuntungan pribadi dari situ. Semua tercatat resmi sebagai pendapatan daerah,” tandasnya.

Menutup keterangannya, Muhidin berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman dan menjadi pembelajaran, agar koordinasi antarinstansi pusat dan daerah lebih cermat.

“Kita harap ke depan tidak ada lagi kesalahan semacam ini. Mudah-mudahan kepala daerah lain juga bisa menata kas daerah seperti ini, aman, transparan, dan menguntungkan daerah,” pungkasnya.

(Ayr/Ahmad M)