JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kedua tersangka berinisial RS (18) dan AS (15), warga Kecamatan Banjarmasin Barat.
Keduanya diamankan di Jalan Kuin Cerucuk, Sabtu kemarin (18/2), usai melakukan aksinya di Kecamatan Banjarmasin Utara.
Polsek pun melakukan gelar atas kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, Rabu (22/2/2023) sore.
Terungkap, bahwa modus yang digunakan adalah dengan cara mencari sepeda motor dengan keadaan tidak terkunci setang.
“Mereka kemudian mendorong kendaraan itu,” ungkap Waka Polsek Banjarmasin Utara AKP Sahri kepada awak media.
Dari 19 tempat kejadian perkara, barang bukti yang diamankan ada 6 unit.
“Sementara lainnya sudah ada beberapa yang dijual,” beber AKP Sahri.
Saat ditanyakan terkait adanya dalang di balik aksi kedua remaja tersebut, Waka Polsek menjawab, bahwa keduanya beraksi atas inisiatif sendiri.
“Cuma mereka berdua saja yang melakukannya,” tegas AKP Sahri.
Ia juga menuturkan, untuk penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan diproses secara berbeda dengan pelaku yang dewasa.
“Selama proses pemeriksaan akan didampingi oleh orang tuanya, pihak penelitian kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, dan juga beberapa pihak terkait,” tutur AKP Sahri.
Pada kesempatan ini, Waka Polsek juga mengimbau, agar masyarakat selalu bisa menjaga keamanan dan ketertibannya, terutama masalah parkir sepeda motor.
Karena menurutnya, masih banyak warga yang belum disiplin dalam menaruh sepeda motor.
“Ini menjadi kehati-hatian bagi masyarakat, agar bisa menaruh sepeda motornya di tempat aman, kemudian dikunci setang, dan ditambah kunci tambahan, agar dapat terhindar dari curanmor,” pungkasnya.
(Adt)