JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Seorang pria berinisial D (50), warga Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, tega menyetubuhi anak berumur 10 tahun.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin, dalam rilisnya menjelaskan bahwa korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD disetubuhi oleh D, dengan iming-iming diberi uang Rp 5.000.
“Kronologis kejadian, tepatnya pada hari Sabtu, 21 September 2024 ,sekira jam 14.00 WIB, korban berpamitan kepada orang tua (pelapor) akan keluar rumah untuk bermain. Kemudian sekira jam 17.00 WIB pelapor tidak lagi melihat korban yang tidak kunjung pulang ke rumah,” terang Daspin, Selasa (24/09/2024).
Selanjutnya, pelapor mencari di sekitar rumah dan tempat biasanya bermain, namun tidak juga menemukan korban, sehingga melaporkan kepada keluarga lain untuk ikut mencari.
“Merasa panik, pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, pelapor melanjutkan pencarian terhadap korban di sekitar wilayah Desa Pilang, lalu sekira jam 16.00 WIB, korban ditemukan sedang duduk sambil menunduk di pinggir jalan dalam keadaan pakaian kotor dan basah kuyup,” bebernya.
Dari pengungkapan korban, dirinya dibawa menginap di rumah milik T bersama terlapor D dan mendapat perlakuan keji tersebut.
Kejadian itu langsung dilaporkan kepada aparat yang menindaklanjuti dengan penangkapan terlapor.
“Pelaku sudah kita amankan, menurut keterangannya, waktu dan TKP kejadian, terakhir kali terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar rumah milik saudari T di Jalan Trans Kalimantan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih biru motif boneka, satu lembar celana pendek warna putih dan satu lembar uang Rp 5.000.
(Ded/Viz)