Kabel Semrawut di Banjarmasin akan Ditertibkan, Wali Kota Ultimatum Penyedia Jaringan Internet

Salah satu titik kabel utilitas di Kota Banjarmasin. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kabel jaringan utilitas yang semrawut dan dinilai merusak estetika, akan dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Wali Kota Muhammad Yamin mengingatkan kepada seluruh penyedia jaringan internet, guna menata ulang kabel listrik yang bergelantungan agar tidak semrawut.

“Saya mengimbau para pemilik kabel untuk merapikan kabel-kabel yang ada di sepanjang wilayah Kota Banjarmasin,” katanya, Sabtu (31/5/2025).

Jika imbauan ini tidak diindahkan dari batas waktu yang diberikan, lanjut Yamin, pihaknya akan melakukan pemotongan.

Tidak hanya berlaku pada kabel jaringan utilitas, tiangnya juga diminta turut diperhatikan dan ditata ulang, agar bisa menjadi satu titik saja.

“Tiang-tiangnya kita berharap semua provider itu, bisa menjadi satu padu untuk menjadikan satu titik tiang, biar rapi,” tutur Wali Kota.

Di sisi lain, menurutnya, memang sudah saatnya Banjarmasin membangun saluran kabel bawah tanah seperti kota-kota besar lainnya.

“Ke depan inovasi ini bisa dilakukan. Jadi tidak merusak estetika kota dengan kabel yang bergelantungan di atas,” kata Yamin.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Suri Sudarmadiyah mengungkapkan, pembangunan jalur bawah tanah memang masuk rencana jangka panjang dalam penataan kabel jaringan utilitas. Saat ini, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap seluruh tiang jaringan utilitas di Kota Seribu Sungai.

“Untuk pemasangan baru tentu perlu izin. Jika berada di lahan Pemkot Banjarmasin, akan dikenakan sewa sesuai ketentuan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik,” terangnya.

Sementara kabel jaringan utilitas yang sudah lama terpasang, pihaknya masih fokus sosialisasi kepada penyedia layanan, agar segera mengurus izin guna bisa segera ditata ulang.

“Setelah itu baru bisa kita lakukan penindakan tegas jika mereka masih belum merapikan kabel mereka,” pungkas Suri.

(Hik/Ahmad M)