JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Belum sempat 24 jam, terduga penganiaya dua perempuan di Jalan Kelayan A II Gang Pandan Sari RT 15 Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (13/5) malam, berhasil diamankan Polsek Banjarmasin Selatan.
Tersangka berinisial H (29), warga Jalan Kelayan B Teluk Kubur, Kampung KB RT 08 Kelurahan Tanjung Pagar. Ia diamankan setelah diduga menganiaya kakak beradik bernama Ernawati (26) dan Fitria (29), yang mana Ernawati merupakan istri dari terduga pelaku.
“Memang benar ada kejadian tersebut, dan untuk pelaku pun sudah diamankan petugas pada hari yang sama,” ujar Kapolsek Kompol Eka Saprianto, Ahad (14/5).
Lebih lanjut, paparnya, kejadian tersebut berawal saat H berkunjung ke rumah orang tua istrinya, dengan maksud ingin membicarakan permasalahan perkawinannya yang sudah tidak harmonis.
Pembicaraan dimaksudkan bahwa tersangka akan menyerahkan Ernawati kepada pihak keluarga istrinya dengan disaksikan ibu korban dan ketua RT.
“Setelah membuat perjanjian, ternyata pelaku langsung berdiri dan keluar mengambil sebilah parang, kemudian langsung menyerang kedua korban,” papar Kompol Eka.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Selanjutnya, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka pada hari yang sama.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan, sambil menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Adt/Achmad MT)