Banjar  

Kasus Kakek Kahfi dan Refleksi Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum

Pemerhati sosial Kalsel sekaligus Anggota DDPRD Kabupaten Banjar M. Ali Syahbana.(Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM,BANJAR – Kasus yang dialami Kakek Kahfi (73), seorang warga di Kalimantan Selatan, membuka ruang refleksi mengenai bagaimana hukum berjalan dalam konteks sosial yang beragam dan kompleks.

Pemerhati sosial Kalsel sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar M. Ali Syahbana, menyampaikan pandangannya terhadap vonis satu tahun penjara atas warga lanjut usia tersebut. Ia menilai, kasus ini dapat menjadi refleksi pribadi, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap harmonisasi antara hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kasus Kakek Kahfi menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum. Usia lanjut dan kondisi sosial seseorang merupakan realitas yang harus kita pahami, agar hukum tidak hanya menjadi aturan kaku, tetapi juga cerminan keadilan yang berperikemanusiaan,” ujarnya kepada jurnalkalimantan.com, Selasa (10/6/2025).

Menurut Ali, dalam ranah filsafat hukum, tokoh seperti Gustav Radbruch mengajarkan, hukum ideal tidak hanya mengedepankan kepastian formal, melainkan juga keadilan substantif yang mampu meresapi nilai-nilai moral masyarakat. Hal ini jelas Ali, bisa menjadikan hukum sebagai instrumen yang hidup dan berakar dalam kehidupan sosial.

“Kita perlu terus mendorong agar hukum peka terhadap realitas sosial, terutama bagi mereka yang karena usia, kondisi, atau faktor lain membutuhkan perhatian khusus dalam penegakan keadilan,” tambahnya.

Ali Syahbana menekankan, keadilan yang menyentuh dimensi kemanusiaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum, sebagai pilar utama ketertiban dan keadilan.

“Dengan pendekatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan, hukum dapat terus dikembangkan menjadi instrumen yang tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.

Sebelumnya, sebuah video terbuka berisi curahan hati seorang kakek bernama Kahfi, ramai diperbincangkan di media sosial. Dengan nada lirih, dalam sebuah video yang direkam 28 Mei itu, ia menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden, Gubernur, hingga masyarakat luas, meminta pertolongan atas vonis hukuman yang menurutnya tidak adil.

Hakim kasasi MA menjerat Kakek Kahfi dengan Pasal 385 Ayat 1 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan divonis satu tahun penjara.

(Tul/Ahmad M)