Kasus Penemuan Mayat di Gang Sejati Terungkap, Dua Pria Diduga Pelaku Pembunuhan Diamankan

Kondisi korban. (Foto : ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria di kawasan Jalan Veteran Gang Sejati, Banjarmasin Tengah, yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) dini hari. Dalam kasus tersebut, dua orang pria telah diamankan dan diduga terlibat dalam aksi pembunuhan.

Korban diketahui bernama Syahrul (23), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Pendamai, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Tengah. Ia ditemukan sekitar pukul 01.30 Wita dalam keadaan tidak bernyawa di sekitar Sungai Veteran, tepatnya di Jalan Veteran Gang Sejati RT 23.

Kapolsek AKP Haris Wicaksono menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya temuan mayat.

Petugas yang datang ke tempat kejadian perkara kemudian melakukan evakuasi terhadap korban dan membawanya ke RSUD Ulin untuk pemeriksaan medis.

“Pada saat olah TKP, anggota juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit di sekitar lokasi. Sementara korban ditemukan dalam posisi berada di area sungai dan masih mengenakan helm,” ujar AKP Haris.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah luka di tubuh korban berdasarkan hasil visum luar. Luka-luka akibat senjata tajam tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang diduga menjadi penyebab kematian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan pada pukul 06.00 Wita berhasil mengamankan seorang pria berinisial MNF (35) di kawasan Jalan Veteran Gang Sejati saat sedang bersama istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan, MNF mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama rekannya yang berinisial MF,” kata Kapolsek.

Dalam pengakuannya, aksi penganiayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan sajam. MF disebut menggunakan mandau milik korban, sementara MNF menggunakan pisau. Setelah kejadian, kedua pelaku membuang senjata tersebut di sekitar lokasi.

Beberapa jam setelah penangkapan MNF, pelaku lainnya yakni MF akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah sekitar pukul 10.00 Wita dengan didampingi keluarganya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu lembar kaos hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Untuk sementara kedua pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Tengah,” pungkas AKP Haris.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

(Api/Ahmad M)