JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan rampasan kejahatan, Kamis (08/06/2023). Kajari Eben Neser Silalahi, S.H. menyampaikan, pemusnahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pada dasarnya pemusnahan barang rampasan ini merupakan gambaran dari adanya konsistensi Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa insan adiaksa melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk mengamalkan dan memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang tersebut,” ungkapnya melalui siaran pers Kejari Batola.
Selain itu, hal ini juga sebagai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kejaksaan.
“Maka dari itu, untuk menjaga muruah institusi dan nama baik aparat penegak hukum khususnya kejaksaan, kita laksanakan amanat undang-undang untuk melakukan eksekusi,” tambahnya.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dirusak dan dilarutkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Total ada 70 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, di antaranya keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lain sebanyak 11 perkara, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 9 perkara, dan narkotika sebanyak 50 perkara.
Barang yang dimusnahkan berupa narkotika berjumlah 44,8 gram, senjata tajam 8 buah, senjata pemukul 1 buah, obat-obatan keras terlarang terdiri dari 13.172 butir. Ponsel 6 buah dengan berbagai merek, pakaian 20 lembar, dan barang rampasan lainnya 85 buah.
Kegiatan ini juga dihadiri Penjabat Bupati yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ketua DPRD, Dandim 1005/Marabahan, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNN Kabupaten Batola, dan pihak terkait lainnya.