JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Barito Kuala (Batola) bersama perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Marabahan, menindaklanjuti perjanjian kerja sama penyelesaian tunggakan anggunan 7 kelompok ternak.
Kajari melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Asep Yopie Budiman, S.H. menyampaikan, pada 14 Februari 2022 BRI telah memberikan kuasa khusus kepada JPN untuk melakukan negosiasi dengan debitur, terkait permasalahan penyelesaian kewajiban atas pembayaran Fasilitas kredit Ketahanan Pangan dan Energi.
“Ada 7 kelompok ternak, yaitu Sido Makmur, Tunas Harapan, Setariya, Taruna Tani, Perikanan Harapan Bersama, Sido Dadi, dan Parundingan. Semuanya wajib membayar tunggakan sebesar Rp1.470.010.000,-,” ucapnya melalui siaran persnya, Selasa (29/03/2022).
Dari tujuh kelompok, hanya tiga yang memenuhi undangan dan sepakat mencicil pelunasan kewajiban pembayaran kredit.
Tepat tanggal 23 dan 24 Maret 2022, 3 kelompok tersebut telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp546.600.000,-.
“Kelompok tani tunas harapan sebesar Rp220.000.000,-, Taruna Tani Rp206.600.000,-, dan Poktan Setariya Rp120.000.000,-, yang langsung diterima BRI,” jelas Yopie
Tim JPN telah berhasil memulihkan 37% dari total keseluruhan yang telah ditetapkan oleh PT Bank BRI Marabahan.
“Kepada kelompok ternak yang tidak hadir dalam undangan pada pemanggilan pertama, agar bersikap koperatif untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan kreditnya,” pungkasnya.
(Alibana)














